Bongkar, Pabrik Plafon Berdiri di Bantaran Sungai Cisadane

Bongkar, Pabrik Plafon Berdiri di Bantaran Sungai Cisadane - GenPI.co
Pabrik plafon di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang berdiri di bantaran Sungai Cisadane. Foto: GenPI

GenPI.co - Pabrik plafon PVC PT Adijaya Makmur Sejahtera (PT AJMS) di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, kembali disorot.

Ketua Umum Giat Peduli Lingkungan Indonesia (GPLI) Ayi Abdullah, menilai pabrik plafon melanggar aturan lain, berdiri di atas bantaran (sempadan) sungai Cisadane.

“Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, khususnya Pasal 17 sudah diatur dengan jelas,” tegas Ayi Abdulah dihubungi wartawan, Rabu (9/2).

BACA JUGA:  Gibran Rakabuming Terancam, Bisa Dinonaktifkan

Menurutnya untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai, bangunan yang berdiri di atasnya secara bertahap harus ditertibkan.

“Dalam pasal tersebut yang tidak perlu ditertibkan adalah bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum dan rentangan kabel listrik dan telekomunikasi,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bos Indodax Beber Analisis Pasar Kripto, Ciamik

Itu artinya, lanjut Ayi, pabrik plafon PT Adi Jaya Makmur Sejahtera harus segera ditertibkan. Karena berdiri di sempadan sungai. Dia yakin pabrik itu tak akan memiliki izin.

“Pemerintah harus segera mengambil langkah tegas. Sebab itu bukan unsur kelalaian, tapi ada unsur kesengajaan. Itu sudah pidana,”ucapnya.

BACA JUGA:  Gubernur Anies Nyalakan Alarm Bahaya, Jakarta Waspada

Ayi menambahkan, penegakkan hukum terpadu dengan melibatkan Penyidik Lingkungan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNS-LH) hingga aparat kepolisian sudah bisa dilakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya