Jumhur Hidayat Bela Hak Buruh, Permenaker 02 Tahun 2022 Sadis

Jumhur Hidayat Bela Hak Buruh, Permenaker 02 Tahun 2022 Sadis - GenPI.co
Waketum KSPSI Jumhur Hidayat

Padahal, saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Triliun. 

"Dalam peraturan lama, bila ada buruh atau pekerja di PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu 1 bulan saja," lanjutnya.

Jumhur lantas mempertanyakan dana tersebut dan menyiroti pembangunan infrastruktur pemerintah.

BACA JUGA:  Jumhur Hidayat Divonis 10 Bulan Penjara, Tapi Tak Ditahan

"Lalu, dana yang dipakai itu untuk infrstruktur Rp 73 triliun tahun 2018 lalu bagaimana nasibnya?," tanyanya.

Jumhur mengatakan perlu menunjuk auditor independen untuk melakukan Audit Forensik terhadap BPJS Tenaga Kerja.

BACA JUGA:  Perkara Pidana Ditentukan Kamis, Jumhur Hidayat Mohon Doa

"Sehingga, kita bisa tahu ke mana beredarnya uang buruh Rp 550 Triliun itu mengingat untuk membayar JHT saja seperti tidak mampu," jelasnya.

Oleh karena itu, KSPSI meminta agar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk mencabut peraturan baru itu dan mengembalikan pada kebijakan yang lama.  (*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya