Jumhur Hidayat Bela Hak Buruh, Permenaker 02 Tahun 2022 Sadis

Jumhur Hidayat Bela Hak Buruh, Permenaker 02 Tahun 2022 Sadis - GenPI.co
Waketum KSPSI Jumhur Hidayat

GenPI.co - Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Minyak (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Huku Minyak dan Gas Bumi sudah sah diterbitkan.

Kebijakan itu mencabut peraturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2017.

Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat langsung menyoroti peraturan baru tersebut.

BACA JUGA:  Jumhur Hidayat Divonis 10 Bulan Penjara, Tapi Tak Ditahan

"Pemerintah seperti tidak bosan membuat kebijakan yang menyengsarakan pekerja atau buruh," ujar Jumhur kepada GenPI.co, Jumat (11/2).

Dirinya merasa heran sebab keringat pekerja belum kering soal UU Omnibus Law Cipta. 

BACA JUGA:  Perkara Pidana Ditentukan Kamis, Jumhur Hidayat Mohon Doa

"Lalu terbit lagi PP 36/2021 soal formula kenaikan Upah yang menggetirkan, sekarang dihantam lagi dengan terbitnya Permenaker 02/2022 menggantikan Permenaker 19/2015 tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)," tuturnya.

Hal itu dinilai Jumhur peraturan yang menyengsarakan buruh atau pekerja.

"Bagaimana tidak sadis, dengan aturan baru itu, bagi mereka yang di PHK atau menundurkan diri, baru bisa mengambil dana JHT saat usia pensiun," ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya