Kepri Kejar Predikat Pemerintahan dengan Keterbukaan Informasi

Kepri Kejar Predikat Pemerintahan dengan Keterbukaan Informasi - GenPI.co
Tugu lambang Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Keterbukaan informasi terus didorong oleh Pemprov Kepri pada tahun 2022 ini. Foto: ANTARA.

Namun, lanjut Rega, dalam memberikan informasi kepada publik,  pemerintah harus memberikan informasi yang lengkap, cepat, benar, dan sumbernya harus dari satu orang atau lembaga yang punya otoritas.

Dia mengatakan, ada empat jenis informasi publik itu, yakni informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (informasi tentang profil badan publik) dan informasi yang wajib diumumkan secara serta merta (informasi bencana).

Lalu informasi yang wajib tersedia setiap saat (surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukung) dan informasi yang dikecualikan (menghambat proses penegakkan hukum).

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi di Dispora Kepri, Gubernur: Hormati Proses Hukum

"Kalau masyarakat meminta informasi dalam tiga hari, maka badan publik harus memberikan dalam tiga hari pula. Kecuali informasi tersebut masuk jenis informasi yang dikecualikan sehingga tidak boleh dibuka untuk publik," kata dia. (*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya