Soal Polemik JHT, Rahmad Handoyo Kasih Saran Jitu

Soal Polemik JHT, Rahmad Handoyo Kasih Saran Jitu - GenPI.co
Polemik JHT saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat, dan Rahmad Handoyo pun memberikan saran yang jitu. (Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id)

GenPI.co - Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, meminta pemerintah untuk mencari jalan tengah soal polemik pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia pensiun 56 tahun.

Dia juga mengatakan sebaiknya pemerintah dan elemen masyarakat duduk bersama untuk membahas aturan pencairan JHT tersebut.

“Kami menyarankan semuanya mari duduk bersama, berpikir positif,” ucap Rahmad kepada GenPI.co, Senin (14/2).

BACA JUGA:  ASPEK Tegas Sebut JHT Milik Pekerja, Bukan Pemerintah

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, pembahasan tersebut dilakukan agar tidak ada isu negative yang berkembang di tengah masyarakat.

“Karena ada isu di luar bahwa BPJS seolah-olah bangkrut, pemerintah tidak punya uang, itu salah. Semua pihak mari berpikir sejuk, dengan kepala dingin,” kata Rahmad.

BACA JUGA:  Soal Aturan JHT, ASPEK Beber Kegagalan Pemerintah

Rahmad menekankan bahwa pemerintah sudah melakukan langkah yang tepat, yakni menjalankan amanah UU.

Sebab, jika dilihat dari dari PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT), usia pensiun adalah saat pekerja berusia 56 tahun.

BACA JUGA:  ASPEK Tolak Aturan Baru JHT, Minta Pemerintah Lakukan Ini

“Pemerintah tidak salah karena menjalankan amanah undang-undang, bahwa JHT dibayarkan saat usia pensiun. Dalam PP 46/2015 usia pensiun 56 tahun. Lalu turunlah Permenaker 2/2022 ini, jadi permen ini tidak salah” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya