Buruh di Kepri Bakal Demo Besar Tolak Aturan Baru JHT

Buruh di Kepri Bakal Demo Besar Tolak Aturan Baru JHT - GenPI.co
Aliansi Buruh Kota Batam saat melakukan aksi unjuk rasa penolakan Penetapan UMK di Batam, Kepri, beberapa waktu lalu. Foto: Alamudin/GenPI.co Kepri.

GenPI.co - Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI mengeluarkan aturan perubahan mekanisme pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi saat usia pensiun 56 tahun melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Aturan itu mendapat tanggapan cukup keras dari organisasi buruh di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Mereka menilai aturan tersebut sadis dan kejam.

Ketua DPW Lem SPSI Kepri Saiful Badri Sofian, mengatakan bahwa Permenaker tersebut berimbas langsung pada buruh yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK).

BACA JUGA:  Polemik JHT Cair di Usia 56 Tahun, Wajar Jika Buruh Mengamuk

"JHT adalah harapan terakhir buruh saat tidak bekerja atau di PHK dan ini yang dipersulit pemerintah," katanya kepada genPI.co Kepri, Selasa (15/2).

Menurutnya aturan Permenaker yang baru terkait JHT itu adalah upaya pemerintah mengendapkan uang buruh. Pihaknya pun akan menentang kebijakan itu.

BACA JUGA:  Jumhur Hidayat Bela Hak Buruh, Permenaker 02 Tahun 2022 Sadis

"Ini pengendapan uang buruh, dana yang lalu apakah masih ada? Uang yang masuk cukup besar, benarkah uang itu menumpuk? Atau digunakan untuk hal lain," kata dia.

Saiful menegaskan, penolakan Permenaker JHT akan dilakukan dengan berbagai cara seperti melalui proses hukum dan aksi di kantor Kantor BPJS ketenagakerjaan yang ada di berbagai wilayah.

BACA JUGA:  Akademisi Sentil Pemerintah, Nasib Buruh Makin Terjepit

Sementara itu, Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam Suprapto, mengatakan bahwa Permenaker nomor 2 tahun 2022  sangat tidak manusiawi dan menyakiti hati buruh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya