Ada Isu Solvabilitas dalam Pelaksanaan Jaminan Hari Tua

Ada Isu Solvabilitas dalam Pelaksanaan Jaminan Hari Tua - GenPI.co
Eks Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatullah. (Tangkapan layar “Dialog Untung-Rugi Permenaker JHT”, Selasa (15/2)).

Pasalnya, sebelum 2014, belum ada Jaminan Pensiun. Hal itu membuat para pekerja yang kehilangan pekerjaan, mereka belum mempunyai perlindungan.

“Waktu itu dianggap JHT bisa dicairkan untuk dimanfaat oleh mereka yang sedang tak bekerja atau di-PHK,” tuturnya.

Poempida mengatakan bahwa dalam UU Cipta Kerja, disusun aturan terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

BACA JUGA:  Polemik Aturan JHT Makin Kisruh, Ida Fauziyah Bisa Tersudut

Namun, implementasi JKP hingga hari ini belum terlaksana, karena disebutkan akan menggunakan APBN.

“Skemanya seperti apa pun belum bisa terpantau secara riil. Namun, jika JKP sudah jalan, JHT bisa dikembalikan pada filosofi awal,” katanya.(*)

BACA JUGA:  JHT Bikin Rakyat Susah, Ida Fauziyah Layak Kena Reshuffle Kabinet

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya