Menurutnya, dalam upaya pencegahan ini juga diperlukan adanya peran Inspektorat dan BPKP selaku APIP dan Dinas PMDK dalam mengawal dana desa ini, mulai dari sistem perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggung jawabannya.
Hal itu sebagai bentuk tindaklanjut peringatan dini agar tidak ada penyimpangan yang berdampak pada proses hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
"Juga untuk menyamakan persepsi semua pihak dalam pengelolaan dana desa supaya tidak jadi penyimpangan (pungutan liar) mulai dari penyaluran, penggunaan, penggunaan dan pengelolaan serta pengadaan barang/jasa di desa," kata Rudy.
BACA JUGA: Pemprov Kepri: Teve Digital Berikan Layanan Kualitas Lebih Baik
Rudy mengharapkan agar ke depannya seluruh aparatur desa dapat mengelola dan menyalurkan Dana Desa secara tepat sasaran.
"Jangan ragu untuk bertanya serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Masyarakat juga diharapkan tidak takut dalam menyampaikan apabila ditemukan permasalahan Penyaluran Dana Desa kepada instansi terkait," katanya. (*)
BACA JUGA: Pemprov Kepri Terus Sosialisasikan Migrasi Teve Digital
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News