“Dalam Perpres ini, pengurangan sampah ditargetkan terus terjadi sampai 2025,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pengelolaan sampah rumah tangga harus dilakukan secara sistematis, mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan, dan seterusnya.
Hal tersebut sejalan dengan komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam pengelolaan sampah dan pengendalian perubahan iklim lewat Program Kampung Iklim (Proklim).
BACA JUGA: Kementerian Ini Dampingi Pemko Tanjung Pinang Urus Sampah
“Sekecil apa pun upaya suatu entitas pemukiman dalam pengelolaan sampah yang baik, tetap akan memberikan kontribusi penting kepada alam,” tuturnya. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News