Polisi Tetapkan 20 Tersangka Pembakar Lahan di Riau

Polisi Tetapkan 20 Tersangka Pembakar Lahan di Riau - GenPI.co
Petugas dari Satgas Karhutla Provinsi Riau berusaha memadamkan bara api yang membakar lahan gambut di Desa Karya Indah, Kabupaten Kampar, Riau. Foto: Antara

GenPI.co - Polda Riau sudah menetapkan 20 orang tersangka pembakar lahan gambut yang melanda kebakaran hutan dan lahan.

"Sejak Januari sampai 2 Agustus ini, jumlah penegakan hukum ada 20 laporan polisi dengan 20 tersangka," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Gideon Arif Setiawan di Pekanbaru, Jumat (2/8/2019).

Ia menjelaskan, dari 20 kasus tersebut sudah ada 12 kasus yang masuk tahap dua, berarti tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan oleh polisi ke kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan. Sedangkan tujuh kasus lainnya masih penyidikan dan satu kasus masih tahap satu.

"Kalau (pelaku) tertangkap tangan gampang penanganannya, tidak ada penangguhan tahanan dan tak ada toleransi," katanya lagi.

BACA JUGADalam Satu Hari Karlahut Bisa 150 H, Masyarakat Wajib Mencegahnya

Selama ini jajaran Polda Riau menjadi bagian dari penegakan hukum pada Satgas Karhutla Riau. Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Riau, dari 20 kasus tersebut total sudah mengakibatkan kebakaran lahan seluas sekitar 204 hektare. Seluruh tersangka adalah perseorangan, belum ada dari korporasi.

Tersangka pembakar lahan paling banyak ditangani oleh Polres Dumai ada lima orang. Kemudian di Polres Bengkalis ada tiga tersangka, Polres Rohil tiga tersangka, Polres Pelalawan, Polres Inhu dan Polres Meranti masing-masing menangani dua tersangka, dan Polres Kuansing, Polres Inhil dan Polresta Pekanbaru masing-masing menangani satu tersangka.

Ia menambahkan, pihaknya juga sedang menindaklanjuti laporan Satgas Karhutla Riau perihal lima perusahaan yang diduga terdapat titik api kebakaran. Ditreskrimsus Polda Riau akan segera melakukan pengecekan tempat kejadian perkara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya