Nekat Langgar Ganjil Genap di Kawasan Puncak? Ini Sanksinya

Nekat Langgar Ganjil Genap di Kawasan Puncak? Ini Sanksinya - GenPI.co
Kawasan puncak menerapkan ganjil genap saat Hari Raya Nyepi. Foto: Andri Bagus Syaeful/GenPI.co

GenPI.co - Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjagwali) Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian Noviantasari menyatakan kebijakan ganjil genap tetap diberlakukan di Kawasan Puncak.

Dia mengatakan pengawasan ganjil genap sebagai metode mencegah kepadatan di Kawasan Puncak Bogor saat libur nasional yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi, Kamis (3/3).

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat patuh kebijakan tersebut.

BACA JUGA:  Ini Skema Lalu Lintas Kawasan Puncak, Simak!

"Kami lakukan pemeriksaan ini satu hari sebelum libur nasional dan satu hari sebelum akhir pekan," katanya kepada GenPI.co, Rabu (02/03/2022).

Dia menjelaskan bagi masyarakat yang melanggar kebijakan itu diberikan sanksi tegas.

BACA JUGA:  Warga Desak Hilangkan Ganjil Genap, Wagub Riza Angkat Suara

Namun, untuk penindakan tilang di tempat belum diberlakukan.

"Penilangan belum diberlakukan. Kami hanya memutar balikan kendaraan yang melanggar," ujarnya.

BACA JUGA:  Omicron Menggila, Anies didesak Stop Ganjil-Genap DKI Jakarta

Salah satu pengendara yang melintas, Sharif Hidayat mengatakan, sudah mengetahui kebijakan ganjil genap itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya