Sebab, Iqbal menyebut JKP memiliki sumber pendanaan tidak pasti karena pemerintah melakukan iuran 0,24 persen dari pemerintah dan untuk awal dana Rp 6 triliun.
Presiden Partai Buruh ini mengatakan, buruh dan pengusaha di dalam sistem tersebut tidak melakukan iuran.
“Yang terjadi pengusaha dan buruh iuran (secara tidak langsung) dari rekomposisi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKN),” katanya.
BACA JUGA: Kisruh Pencairan JHT, Gerindra: Merugikan Buruh!
Menurutnya, subsidi silang antarprogram ini dilarang sesuai dengan UU BPJS.
“Jadi, tidak ada kepastian karena sumber pembiayaannya hanya dari 0,24 persen dari pemerintah, sedangkan dari buruh dan pengusaha diambilnya dari rekomposisi yang sebenarnya dilarang,” katanya.(*)
BACA JUGA: Polemik JHT Cair di Usia 56 Tahun, Wajar Jika Buruh Mengamuk
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News