Awalnya di Kos, Pasangan Muda Lakukan Perbuatan Terlarang

Awalnya di Kos, Pasangan Muda Lakukan Perbuatan Terlarang - GenPI.co
Pasangan muda berinisial MR dan VD ditangkap polisi karena nekat melakukan perbuatan terlarang. Foto: Tribratanews Riau

YT pun menyerajkan sepeda motor Honda Beat Street 2018 warna putih dengan nomor polisi BM 6752 IN miliknya.

Ketika hendak pulang dari tempat kerja, dia lantas menelepon pelaku. Namun, usahanya gagal.

“Telepon tidak ada diangkat sampai handphone keduanya tidak aktif,” ucap Iptu Dodi.

BACA JUGA:  PNS Lakukan Perbuatan Terlarang, Parah Banget

Iptu Dodi menjelaskan YT mendatangi indekos dan rumah MR serta VD. Namun, YT tidak bertemu keduanya.

YT lantas melapor ke kepolisian karena sepeda motornya tidak dikembalikan selama satu bulan.

BACA JUGA:  Cewek 19 Tahun Lakukan Perbuatan Terlarang, Terekam CCTV

Petugas pun bergerak. Tim Opsnal Reskrim Polsek Bukit Raya menangkap MR dan VD.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kejahatan itu dijerat Pasal 372 KUHPidana. (*)

BACA JUGA:  Lakukan Perbuatan Terlarang, Polwan Merusak Citra Polri

Kalian wajib tonton video yang satu ini:


Artikel ini sudah tayang di Pria dan Wanita Lakukan perbuatan Terlarang, Tuh Mukanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya