Tersangka Pencabulan, Dekan FISIP UNRI Harus Terima Hukuman Ini!

Tersangka Pencabulan, Dekan FISIP UNRI Harus Terima Hukuman Ini! - GenPI.co
Kasus Pencabulan, Dekan FISIP UNRI Harus Terima Hukuman Ini! - Syafri Harto saat menuju ruang sidang di PN Pekanbaru, Senin (21/3/22). Foto: ANTARA/Annisa Firdausi

GenPI.co - Dekan FISIP UNRI non aktif Syafri Harto dituntut 3 tahun penjara atas dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswa bimbingannya.

Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan dalam sidang yang digelar di PN Pekanbaru, Senin (21/3).

Selain hukuman penjara, Syafri Harto juga dituntut untuk mengganti uang yang dikeluarkan korban untuk kasus ini, sebesar Rp10.700.000.

BACA JUGA:  Publik Diminta Empati pada Psikis Korban Pencabulan di Pesantren

Sidang pembacaan tuntutan untuk Dekan FISIP UNRI non aktif ini turut dikawal oleh puluhan mahasiswa UNRI dengan mengenakan almamater biru.

Usai sidang, salah satu JPU, Syafril menjelaskan pihaknya mendakwa Syafri Harto dengan pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

BACA JUGA:  Geger Temuan P2G, Kasus Pencabulan Terjadi di 27 Sekolah Agama

Syafril menilai Syafri Harto telah melakukan perbuatan yang tidak pantas ke mahasiswanya dengan mencium pipi, kening bahkan berusaha mencium bibir.

Tak hanya tindakan tak senonoh, Syafril menilai terdapat pula unsur pemaksaan secara psikologis terhadap korban.

BACA JUGA:  Pencabulan di Pondok Pesantren, LaNyalla: Tindakan Sangat Bejat

"Itu merupakan perbuatan tidak pantas dan melanggar asusila," ucap Syafril.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya