Kasusnya Dihentikan, Putra Siregar Laporkan Balik Juragan 99?

Kasusnya Dihentikan, Putra Siregar Laporkan Balik Juragan 99? - GenPI.co
Juragan 99 bersama Shandy Purnamasari berseteru dengan Putra Siregar. (Instagram/juragan_99)

GenPI.co - Polisi menghentikan penyidikan atas laporan istri Juragan 99, Shandy Purnamasari terhadap pemilik merek PS Glow, Putra Siregar.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidikan dihentikan lantaran tidak cukup bukti.

“Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan,” kata Gatot dalam keterangannya, Selasa (22/3).

BACA JUGA:  Istri Juragan 99 Laporkan Putra Siregar ke Bareskrim, Ada Apa?

Gatot menjelaskan, Shandy sebelumnya melaporkan Putra Siregar pada 13 Agustus 2021.

Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang oleh pemilik PS Store.

BACA JUGA:  Yuni Shara Jujur Begituan Pakai Alat Bantu, Katanya Biar Puas

Kemudian, kepolisian melakukan penyelidikan oleh Bareskrim dan kasus naik sidik pada 29 september 2021.

Dalam penyidikan itu, Gatot menerangkan bahwa ditemukan fakta putusan Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenai penerimaan permohonan banding Putra Siregar pada 20 Desember 2021.

BACA JUGA:  Gerindra Tempur Habis-habisan Menangkan Prabowo Jadi Presiden

Adapun petikan putusan tersebut, yakni "menerima permohonan banding Putra Siregar dan memerintahkan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow".

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya