Komnas Perempuan Minta Uji Materiil Permendikbud PPKS Ditolak

Komnas Perempuan Minta Uji Materiil Permendikbud PPKS Ditolak - GenPI.co
Komnas Perempuan Minta Uji Materiil Permendikbud PPKS Ditolak - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi. Foto: Tangkapan layar konferensi pers virtual Komnas Perempuan

GenPI.co - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai permohonan uji materiil terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 patut ditolak.

Seperti diketahui, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mengajukan permohonan uji materiil terhadap Permendikbudristek Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

LKAAM mengajukan uji materi terhadap pasal 5 ayat 2 huruf b, f, g, h, j, i dan m. Dalam pasal tersebut, terdapat victim consent, yaitu frasa 'tanpa persetujuan' korban.

BACA JUGA:  Petenis Aldila Sutjiadi Luncurkan Kampanye Antikekerasan Seksual

“Ini sebagai penegasan kewajiban negara untuk menyediakan ruang aman dari kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3).

Menurut Siti, terdapat tiga alasan utama mengapa permohonan uji materiil terhadap Permendikbud 30/2021 layak ditolak.

BACA JUGA:  Penting! Layanan Ini Harus Diterima Korban Kekerasan Seksual

Pertama, pemohon tidak memenuhi kriteria untuk mengajukan keberatan atas Permendikbudristek 30/2021.

Sebab, pemohon tidak mampu membuktikan kualifikasinya sebagai masyarakat hukum adat atau badan hukum publik dan tak memilili kerugian hak warga negara.

BACA JUGA:  Komnas Perempuan: 338.496 Kasus Kekerasan Terjadi ke Perempuan

“Mereka juga tidak memiliki hubungan sebab akibat antara kerugian dengan objek permohonan serta pembatalan objek permohonan tidak akan menghentikan tindakan kekerasan seksual,” ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya