Lakukan Perbuatan Terlarang di Kantor, BO Dapat Ratusan Juta

Lakukan Perbuatan Terlarang di Kantor, BO Dapat Ratusan Juta - GenPI.co
Karyawan berinisial BO ditangkap polisi dari Unit Reskrim Polsek Pakusari, Jember, karena melakukan perbuatan terlarang di tempat bekerjanya. Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Karyawan berinisial BO ditangkap polisi dari Unit Reskrim Polsek Pakusari, Jember, karena melakukan perbuatan terlarang di tempat bekerjanya.

Pria 42 tahun itu melakukan penggelapan beberapa aset di kantornya, yakni PT Tempurejo.

Perbuatan BO terbongkar setelah direksi menerima laporan dari manajer accounting perusahaan.

BACA JUGA:  PNS Lakukan Perbuatan Terlarang, Parah Banget

Berdasarkan laporan, terjadi penggelapan beberapa aset perusahaan sejak November 2021.

BO yang menjabat sebagai technical supervisor IT tidak bisa menunjukkan keberadaan barang yang terdaftar sebagai aset perusahaan.

Di antaranya ialah laptop, notebook, dan tablet berbagai merek. Berdasarkan hasil penyelidikan, ada 28 aset yang digadaikan BO.

Sisanya tidak diketahui rimbanya. Perbuatan terlarang BO membuat perusahaan merugi Rp 297.634.000.

“Pihak PT Tempurejo melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pakusari,” jelas Kapolsek Pakusari Iptu Hariyanto sebagaimana dilansir laman Tribrata News Jatim, Kamis (24/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya