Kedua, termohon telah memenuhi Prosedur Formal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Permendikbudristek 30/2021 diterbitkan sesuai kewenangan dan telah memenuhi proses menerima saran dan masukan dari kelompok masyarakat yang akan menjadi sasaran pemberlakuan peraturan,” tuturnya.
Ketiga, frasa “tanpa persetujuan korban” atau “tidak disetujui oleh korban” memiliki beberapa tujuan khusus.
BACA JUGA: Petenis Aldila Sutjiadi Luncurkan Kampanye Antikekerasan Seksual
Misalnya, membantu membedakan antara kekerasan dengan aktivitas seksual lain yang ditindaklanjuti oleh Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Lalu, Tim Satgas bisa mengenali siapa pelaku dan korban, sehingga dapat ditentukan pemberian layanan pemulihan dan sanksi dari aktivitas seksual yang dimaksud.
BACA JUGA: Penting! Layanan Ini Harus Diterima Korban Kekerasan Seksual
“Frasa ‘persetujuan korban’ juga sejalan dengan prinsip dan norma HAM internasional. Hal itu sudah dimandatkan PBB bahwa ‘persetujuan korban’ adalah inti dari kekerasan seksual berbasis gender,” paparnya.
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News