Singgung Ketua MA, Komnas Perempuan Bilang Begini

Singgung Ketua MA, Komnas Perempuan Bilang Begini - GenPI.co
Singgung Ketua MA, Komnas Perempuan Bilang Begini - Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin. Foto: Chelsea Venda/GenPI.co

GenPI.co - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengapresiasi niat baik Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin dalam dialog perihal uji materi Permendikbud PPKS.

Dalam dialog tersebut, Komnas Perempuan memberikan masukan terkait penguatan pemenuhan jaminan perlindungan hukum terkait perempuan, terutama dalam penyelenggaraan otonomi khusus di Aceh.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa Syarifuddin menyambut positif masukan tersebut.

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Minta Uji Materiil Permendikbud PPKS Ditolak

“Pada kesempatan ini, kami juga menyerah pertimbangan Komnas Perempuan sebagai sahabat peradilan atas permohonan uji materi Permendikbud Nomor 30/2021,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (24/3).

Siti mengatakan bahwa dalam konteks penyelenggaraan otonomi khusus Aceh, terdapat persoalan penting untuk disikapi MA terkait Qanun Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.

BACA JUGA:  Riset SMRC Mengejutkan, Bongkar RUU TPKS dan Permendikbud PPKS

Pasalnya, peraturan tersebut berkaitan erat dengan akses keadilan hukum, terutama perlindungan perempuan korban pelecehan seksual dan perkosaan.

“Di aspek substansi, pengaturan tentang perkosaan menyamakan dengan tindakan zina tanpa mempertimbangkan kerentanan perempuan korban,” katanya.

BACA JUGA:  Publik Sepakat Permendikbud PPKS Tak Benarkan Perzinahan

Menurut Siti, peraturan itu membuat perempuan korban perkosaan rentan diabaikan atas alasan tak cukup bukti, bahkan bisa dikriminalisasi dengan delik zina.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya