
Seperti diketahui, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan penghilangan kata madrasah di batang tubuh RUU Sisdiknas punya alasan tersendiri.
Menurut Nadiem, penamaan bentuk satuan pendidikan tidak perlu diikat di tingkat undang-undang.
Alhasil, UU Sisdiknas pun diharapkan jadi lebih lentur penerapannya.(*)
BACA JUGA: Begini Isi Teguran Dede Yusuf ke Pemerintah Soal UU Sisdiknas
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News