
Pengelompokan jenis kekerasan seksual itu sendiri telah diatur dalam Pasal 4.
Dalam Pasal 4 Ayat (1) disebutkan tentang sembilan jenis kekerasan seksual yang pengaturan sanksi pidananya diatur dalam RUU TPKS.
Sembilan jenis kekerasan seksual yang dimaksud antara lain pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
BACA JUGA: Anggota DPR Pastikan Pemaksaan Aborsi Masuk Dalam RUU TPKS
Sementara itu, Pasal 4 Ayat (2) mengatur jenis kekerasan seksual, tetapi sanksi pidananya merujuk pada aturan perundang-undangan lain.
Jenis kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) RUU TPKS yaitu perkosaan; perbuatan cabul; serta persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak.
BACA JUGA: Komnas Perempuan Apresiasi DPR saat Bahas RUU TPKS
Lalu, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban; serta pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual.
Kemudian, pemaksaan pelacuran; tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga; serta tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan TPKS.
BACA JUGA: Baleg DPR: RUU TPKS Harus Bisa Diaplikasikan & Tidak Multitafsir
Selanjutnya, tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai TPKS sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News