GenPI.co - Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka kasus penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.
Adalah Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Brian Edgar Nababan, dan yang terbaru Wiky.
Tersangka Wiky merupakan admin akun telegram berbayar kelas trading milik Indra Kenz.
BACA JUGA: Aset Kripto Indra Kenz Dibekukan, Sekarang Miskin Banget
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara mengatakan Wiky menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp308 juta.
"Tersangka Wiky atau WMN ada total kurang lebih menerima Rp308 juta," kata Chandra di Mabes Polri, Kamis (7/4).
BACA JUGA: Kasus Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni, KPK Tegas
Sebelumnya penyidik juga telah menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka, Senin (4/4). Ia merupakan guru yang mengajarkan trading kepada Indra Kenz.
Tersangka lainnya Brian Edgar Nababan, salah satu manager aplikasi Binomo, yang merekrut Fakarich sebagai affiliator.
BACA JUGA: Interpelasi Formula E Dilanjutkan, Anies Baswedan Siap-siap
Dari Fakarich penyidik menemukan aliran dana Indra Kenz senilai Rp1,9 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News