Komnas Perempuan Minta Baleg Tak Lagi Tunda Sahkan RUU TPKS

Komnas Perempuan Minta Baleg Tak Lagi Tunda Sahkan RUU TPKS - GenPI.co
Komnas Perempuan Minta Baleg Tak Lagi Tunda Sahkan RUU TPKS. (Foto: Antara)

GenPI.co - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa usulan penguatan rumusan Badan Legislatif (Baleg) tak boleh jadi alasan penundaan pengesahan RUU TPKS.

Komisoner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi dan mendukung komitmen DPR untuk membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada paripurna 14 April 2022.

Siti juga mengatakan bahwa enam elemen kunci yang menjadi dasar pemikiran payung hukum yang komprehensif telah tercermin di dalam muatan RUU TPKS hasil rumusan panitia kerja.

BACA JUGA:  PKS Sebut RKUHP saat Bahas RUU TPKS, Ini Komen Komnas Perempuan

Enam elemen kunci dalam muatan RUU TPKS adalah Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pemidanaan (sanksi dan tindakan)

Lalu, Hukum Acara Khusus yang mengatasi hambatan keadilan bagi korban, mulai dari restitusi, dana bantuan korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

BACA JUGA:  Komnas Perempuan: Perumusan RUU TPKS Dinamis dan Terbuka

Kemudian, penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu, serta Pencegahan, Peranserta masyarakat dan keluarga.

Selanjutnya, pemantauan yang dilakukan oleh menteri, Lembaga Nasional HAM, dan masyarakat sipil.

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Apresiasi DPR saat Bahas RUU TPKS

“Oleh karena itu, Komnas perempuan menyerukan agar semua elemen terus mengawal untuk memastikan pengesahan RUU TPKS sesuai komitmen tersebut di atas,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (8/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya