
GenPI.co - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi menilai bahwa proses perumusan RUU TPKS oleh DPR dan pemerintah berlangsung dinamis, terbuka, dan konstruktif.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan mengapresiasi kinerja DPR dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
“Proses itu juga telah mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat sipil, terutama lembaga dan individu pendamping korban kekerasan seksual serta organisasi penyandang disabilitas,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (6/4).
BACA JUGA: Komnas Perempuan Apresiasi DPR saat Bahas RUU TPKS
Siti mengatakan bahwa enam elemen kunci yang menjadi dasar pemikiran payung hukum yang komprehensif dan inklusif telah tercermin di dalam muatan RUU TPKS.
Sejumlah terobosan hukum yang penting untuk memastikan keadilan dan pemulihan korban juga sudah tercermin dalam RUU TPKS.
BACA JUGA: Anggota DPR Pastikan Pemaksaan Aborsi Masuk Dalam RUU TPKS
“Namun, masih terdapat sejumlah isu penting yang perlu menjadi pertimbangan di dalam proses penyempurnaan saat penetapan RUU TPKS nanti,” katanya.
Lebih lanjut, Siti memaparkan proses pembahasan RUU TPKS telah menghasilkan rumusan yang menguatkan perlindungan hukum.
BACA JUGA: Komnas Perempuan Minta Uji Materiil Permendikbud PPKS Ditolak
Terutama, pada berbagai tindak pidana kekerasan seksual yang sebelumnya tidak dikenal atau diatur parsial di dalam sistem hukum Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News