Gaji PPPK Kini Dianggarkan dalam APBD, Kata Kemendagri

Gaji PPPK Kini Dianggarkan dalam APBD, Kata Kemendagri - GenPI.co
Gaji PPPK Kini Dianggarkan dalam APBD, Kata Kemendagri - Ilustrasi PPPK (Foto: JPNN)

GenPI.co - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung kebijakan penganggaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dukungan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan bahwa regulasi tersebut mengatur penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan calon aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan formasi pegawai 2022.

BACA JUGA:  Kabar Baik Buat PPPK, 369 NIP Kembali Turun

Di dalamnya termasuk pemenuhan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Fatoni menegaskan pihaknya akan terus melakukan sosialisasikan kebijakan tersebut kepada pemerintah daerah (pemda).

BACA JUGA:  Syarat Pemda ke Pusat soal PPPK, Minta Sumbangan dari APBN

Sebab, kebijakan itu dinilai penting dijalankan oleh pemda, sehingga gaji bagi pegawai PPPK perlu dianggarkan.

“Kemendagri terus melakukan percepatan-percepatan, dan sosialisasi," kata Fatoni, dikutip dari keterangannya, Jumat (8/4).

BACA JUGA:  Kepala Daerah Beri Syarat Alokasi PPPK 2022, Singgung Gaji

Lebih lanjut, Fatoni berharap pemda bisa melaksanakan amanat undang-undang tersebut, karena hal itu dinilai sebagai keperluan mendesak.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kemendagri Dukung Kebijakan Penganggaran Gaji PPPK dalam APBD

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya