Peraturan Baru Soal Kawasan Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut

Peraturan Baru Soal Kawasan Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut - GenPI.co
Lahan gambut dan kawasan hutan alam primer di Indonesia seluas 66.512.000 hektar tidak boleh dilepaskan untuk konsesi.

GenPI.co - Lahan gambut dan kawasan hutan alam primer di Indonesia seluas 66.512.000 hektar tidak boleh dilepaskan untuk konsesi.

Hal itu diungkapkan Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Ditjen PKTL KLHK Belinda Arunawati dalam konferensi pers daring, Selasa (12/4).

Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Kawasan Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut periode I tahun 2022 itu ditetapkan pada Senin (11/4/2022). 

BACA JUGA:  Hutan Kemenyan Terancam, Teriakan Warga Adat Harus Didengar

Penetapannya termaktub dalam Surat Keputusan, Nomor SK.1629/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/3/2022. 

"Tahun lalu luasnya 66.139.000 hektare, sekarang ini naik menjadi 66.512.000 hektare" kata Belinda 

BACA JUGA:  Sensasi Memancing di Tengah Hutan Ada di Kabupaten Bogor

Dia menjelaskan, dari 66.512.000 hektare lahan tersebut terbagi dalam tiga kategori. 

Pertama, seluas 51.627.522 hektare masuk kategori PIPPB Kawasan. 

BACA JUGA:  2 Lokasi Hutan Mangrove di Tanjung Pinang Ditimbun secara Ilegal

Luas PIPPB Kawasan ini bertambah 393.951 hektare jika dibandingkan luas sebelumnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya