Peraturan Baru Soal Kawasan Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut

Peraturan Baru Soal Kawasan Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut - GenPI.co
Lahan gambut dan kawasan hutan alam primer di Indonesia seluas 66.512.000 hektar tidak boleh dilepaskan untuk konsesi.

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya