Peraturan Baru Soal Kawasan Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut

Peraturan Baru Soal Kawasan Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut - GenPI.co
Lahan gambut dan kawasan hutan alam primer di Indonesia seluas 66.512.000 hektar tidak boleh dilepaskan untuk konsesi.

“Kedua, PIPPIB Lahan Gambut seluas 5.257.127 hektare dan berkurang 9.836 hektare dibanding luas sebelumnya,” beber Belinda. 

Ketiga, PIPPIB Hutan Alam Primer seluas 9.638.649 ha, luasnya berkurang 11.698 hektare dibanding luas sebelumnya. 

Dia mengatakan, pengurangan luas PIPPB pada lahan berstatus Gambut dan Hutan Alam Primer ini menunjukkan terdapat lahan yang dilepaskan untuk konsesi. 

BACA JUGA:  Hutan Kemenyan Terancam, Teriakan Warga Adat Harus Didengar

Hal itu disebabkan karena sejumlah faktor. 

"Perubahan terjadi kebanyakan karena adanya perubahan tata ruang atau perbaikan data-data perizinan atau data kepemilikan," ujarnya.

BACA JUGA:  Sensasi Memancing di Tengah Hutan Ada di Kabupaten Bogor

Belinda mengatakan, dengan terbitnya PIPPIB Periode I 2022 ini, maka seluruh gubernur dan bupati/wali kota wajib berpedoman pada peta indikatif tersebut ketika menerbitkan rekomendasi dan izin lokasi baru. 

“Instansi pemberi izin yang termasuk dalam pengecualian terhadap PIPPIB wajib menyampaikan laporan kepada Menteri LHK dan Direktorat Jenderal PKTL setiap enam bulan sekali,” katanya. 

BACA JUGA:  2 Lokasi Hutan Mangrove di Tanjung Pinang Ditimbun secara Ilegal

Seperti yang diketahui, kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) menetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Kawasan Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut terbaru seluas 66.512.000 hektare. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya