Ngototnya KPI Merasa Harus Awasi Konten YouTube dan Netflix

Ngototnya KPI Merasa Harus Awasi Konten YouTube dan Netflix - GenPI.co
KPI ngotot mengawasi konten-konten dari layanan OTT (Over The Top), seperti YouTube, Facebook, Netflix dan media lain yang sejenis.

GenPI.co - KPI mewacanakan akan mengawasi konten-konten dari layanan OTT (Over The Top), seperti YouTube, Facebook, Netflix dan media lain yang sejenis. Pengawasan tersebut bertujuan agar siaran di media digital tersebut benar-benar layak ditonton dan memiliki nilai edukasi. 

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah menjelaskan bahwa aturan pengawasan media konvensional saat ini masih diolah oleh DPR. KPI sangat mendukung dibuatnya peraturan tersebut, karena hingga saat ini masih belum ada aturan baku tentang penyiaran di media nonkonvensional.

“Sudah sampai di DPR, sekarang masih diproses di Baleg, agar bisa langsung diajukan ke yang berwenang. Harapan kami mari bersama-sama kita dorong, karena isu digitalisasi kan isu keniscayaan. Jadi sebaiknya segera ada aturannya,” kata Nuning saat diwawancarai oleh GenPI.co (13/8).

Ngototnya KPI Merasa Harus Awasi Konten YouTube dan Netflix
Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah (Sumber foto: GenPI.co)

Terkait pengawasan terhadap media nonkonvensional, terdapat tiga poin yang menjadi perhatian KPI. Yang pertama, setiap Film yang didistribusikan dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia melalui layanan OTT harus memiliki surat tanda lulus sensor (STLS) oleh LSF.

Kedua, tata niaga layanan OTT harus diatur berkaitan dengan ijin usaha dan harus memiliki kantor dan berbadam hukum di Indonesia. Dan yang ketiga, persentase yang seimbang antara konten Asing dan Dalam negeri dalam layanan OTT sehingga mendorong bergeraknya Industri Kreatif dan perfilman di Indonesia.

“Yang menjadi koridor utama adalah kita mendorong para content creator. Mereka harus aware bahwa mereka adalah agen yang membentuk karakter bangsa. Maka mereka harus membuat konten yang baik.

Nuning pun meyakini bahwa KPI akan siap jika diamanatkan pemerintah untuk menangani media nonkonvesional. Nuning juga menyadari, bahwa untuk mengawasi dan mengatur media nonkonvensional, diperlukan infrastruktur, SDM serta perangkat hokum yang lebih kompleks.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya