Kelihatannya Presiden Jokowi marah sekali. Bukan pada penyanyinya, tapi pada yang menyebabkan lagu itu diciptakan.
Lagu itu akan abadi. Sebagai catatan kebudayaan: bahwa suatu hari yang panjang di tahun 2022, ketika rakyat lagi sengsara akibat pandemi, tiba-tiba dicekik oleh harga minyak goreng yang tinggi, di suatu negara penghasil kelapa sawit terbesar di dunia.
Betapa besar ironi itu. Betapa marah presiden di negara itu. Betapa teriris sembilu, hati seorang seniman ''bongkar'' seperti Iwan Fals.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan soal Omicron: 99,2 Persen
Pun ketika Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah mengumumkan empat orang tersangka minyak goreng, Presiden Jokowi masih mengeluarkan perintah: usut sampai tuntas.
Sial banget para tersangka itu. Mereka dianggap melakukan perbuatan melanggar UU Perdagangan (UU No 7/2014).
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan soal Dokter Terawan: Senyum Tenang
Yakni di sekitar peraturan DMO –yang peraturan itu sendiri sudah dicabut oleh yang mengeluarkannya: menteri perdagangan.
Belum ada pasal KUHP yang dikenakan. Juga belum ada UU Tipikor yang dipersangkakan. Rupanya belum ditemukan ''ada uang di balik pelanggaran'' itu.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan soal Sri Lanka: Sodiq Amin
Mungkin itu yang dimaksud Presiden Jokowi dengan instruksi terbarunya. Lagi ditelusuri ke sana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News