Catat, Daftar Terbaru Kendaraan yang Sakti, Gak Kena Ganjil-Genap

Catat, Daftar Terbaru Kendaraan yang Sakti, Gak Kena Ganjil-Genap - GenPI.co
Berikut daftar kendaraan sakti tak terkena aturan ganjil-genap (Ilustrasi ganjil-genap/Istimewa)

GenPI.co - Perluasan kawasan ganjil-genap sudah mulai disosialisasikan, sosialisasi tersebut, sesuai edaran Polda Metro Jaya yakni berlangsung mulai 7 Agustus - 8 September 2019. Adapun pemberlakuannya dimulai pada 9 September 2019. Sosialisasi sudah dilakukan Senin - Jumat, kecuali libur nasional. Belaku pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB, demikian seperti dikutip dari Antara. 

Baca juga :

Perluasan Ganjil-Genap Jadi Solusi Kurangi Polusi Udara Termantap

Kemenhub Umumkan Sistem Ganjil Genap Diberlakukan di Merak

Demi Menekan Polusi Udara, Motor Bakal Ikut Aturan Ganjil Genap?

Dari laman resmi Twitter Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro dituliskan ada beberapa kendaraan motor yang masuk daftar pengecualian ganjil-genap. Kendaraan apa saja? Berikut daftarnya.

  • Kendaraan yang membawa warga disabilitas, ambulas, serta pemadam kebakaran.
  • Angkutan umum berpelat kuning.
  • Sepeda motor listrik.
  • Angkutan BBM dan BBG.
  • Kendaraan milik otoritas Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden. Ketua MPR, DPR, DPD, Ketua MA, MK, Komisi Yudisial dan BPK.
  • Kendaraan operasional TNI dan Polri.
  • Kendaraan pemimpin dan pejabat negara asing. 
  • Lembaga Internasional yang jadi tamu negara.
  • Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pertimbangan petugas Polri, misalnya, kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan Polri.

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya