GenPI.co - Satpol PP Jakarta Pusat mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) yang tidak memiliki izin dari cafe dan toko.
Kepala Satpol PP Kecamatan Gambir Delki Siregar mengatakan kegiatan ini menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Sebab, penyalahgunaan minum itu menjadi penyebab berbagai tindakan kriminal dalam lingkungan masyarakat.
BACA JUGA: Satpol PP: Izin Usaha Penjual Miras di Tambelan Bisa Dicabut
"Kami mengamankan 100 botol lebih minuman keras," ucap dia, Rabu (27/4/2022).
Dia menyebutkan kegiatan itu melibatkan 100 petugas gabungan yang terdiri dari TNI dan Polri, serta anggotanya.
BACA JUGA: Masyarakat Tambelan Razia dan Musnahkan Miras Oplosan
Delki menambahkan tiga bulan lalu di wilayahnya steril dari peredaran miras ilegal.
Akan tetapi, kondusifitas itu hanya sesaat dan kembali terjadi.
BACA JUGA: Heboh PNS Pesta Miras di Medan, Begini Kronologi Lengkapnya
"Kami akan intensifkan pengawasan sampai dengan Lebaran nanti," jelasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News