.webp)
GenPI.co - PT PLN (Persero) memenuhi janjinya untuk memberikan kompensasi bagi warga yang terdampak, akibat pemadaman yang terjadi di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada Minggu (4/8) lalu.
Kompensasi yang diberikan sesuai dengan deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
Baca juga :
Viral, Kuntilanak Tertangkap Kamera Hape Saat Mati Lampu
Mati Lampu, PLN Minta Maaf dan Tengah Godok Kompensasi
Beda Gardu, 2 Kampung Tetanggaan di Bekasi Beda Jam Nyala Listrik
Masyarakat yang terdampak saat ini Anda sudah bisa mengecek besaran kompensasi pada laman resmi PLN. Berikut ini cara-cara untuk mengecek besaran kompensasi listrik dari PT PLN.
1. Buka lama resmi PLN di www.pln.co.id
2. Pilih menu pada pojok kiri atas laman tersebut
3. Pilih menu "Pelanggan".
4. Setelah itu, pilih "Layanan Online"
5. Pilih "Info Kompensasi" dengan mengetuk kotak di tengah layar
6. Kemudian, masukkan ID pelanggan seperti nama pelanggan maupun nomor meter.
7. Ketik kode pada kotak kosong di sebelah kanan
8. Klik "search".
9. Kompensasi yang Anda dapat akan muncul dengan berbagai informasi didalamnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News