
"Berbagai aturan tersebut belum bicara soal mekanisme demokratis sebagaimana yang telah diingatkan oleh MK," ucapnya.
Menurutnya, masalah lainnya dengan aturan yang saat ini tersedia juga tidak mengatur larangan rangkap jabatan bagi Pj Kepala Daerah.
Kondisi itu akan menimbulkan masalah serius dalam tata kelola pemerintahan.
BACA JUGA: Kabar Gembira, Sistem Gaji Diubah, PNS Dapat Rezeki Nomplok
"Yang paling fatal, tidak ada larangan rangkap jabatan. Ada masalah efektivitas dan soal etika penyelenggara pemerintahan. Ingat, ini masa jabatan Pj Gubernur cukup lama," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News