
Ketiga tersangka berinisial JL, PJ, dan MJ. Setelah berhasil ditangkap, ketiga pelaku langsung dibawa ke kantor Satuan Pengawasan SDKP Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adin memastikan bahwa ketiga tersangka akan diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
"Tidak cuma illegal fishing, secara tegas KKP juga melarang segala aksi penangkapan ikan dengan cara merusak. Penggunaan bom ikan ini juga bisa merusak karang yang membuat sumber daya laut Indonesia tidak bisa lestari," jelasnya. (*)
BACA JUGA: KKP Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Bau-Bau
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News