Jelang Formula E, Jakpro dan Ancol Sudah Rugi Rp 1 Triliun

Jelang Formula E, Jakpro dan Ancol Sudah Rugi Rp 1 Triliun - GenPI.co
Lintasan Formula E di kawasan Ancol, Jakarta Utara. FOTO: Antara

Lalu pada tahun buku 2021 kerugian serupa terjadi senilai Rp 275,03 miliar. Dengan demikian total kerugian Ancol mencapai Rp 667,90 miliar.

“Jadi jika dijumlah kerugian PT. Jakpro Rp427,94 miliar dan PT. Pembangunan Jaya Ancol Rp 667,90 maka total kerugian kedua perusahaan tersebut mencapai senilai Rp 1,09 triliun,” ungkap SGY.

Karena itu SGY meminta agar Dewan bisa meminta penjelasan langsung dari Gubernur Anies Baswedan tentang dampak untung dan rugi bagi Ancol.

BACA JUGA:  Ada Sesi Foto Pembalap Formula E di Monas, Simak Jadwalnya

Apalagi Ancol merupakan perusahaan Tbk yang 72 persen sahamnya milik DKI, 18,01 persen milik Pembangunan Jaya dan 9,99 persen milik masyarakat.

SGY mengatakan, khusus untuk BUMD PT. Jakpro maka Dewan bisa merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.

BACA JUGA:  Menko Airlangga Minta Negara G20 Menjaga Stabilitas Ekonomi Dunia

Untuk hal ini kepala daerah mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah yang selanjutnya disingkat dengan nama KPM.

Dengan demikian menurut SGY, dewan mempunyai kepentingan besar atas kondisi BUMD PT. Jakpro.

BACA JUGA:  Apa Kabar Kasus Gibran Rakabuming dan Kaesang di KPK?

Artinya, lanjut SGY menjelaskan, bila PT. Jakpro mengalami kerugian maka Gubernur Anies Baswedan sebagai KPM harus bertangungjawab.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya