Mengembangkan Potensi Pariwisata Hutan Produksi, ini Masalahnya

Mengembangkan Potensi Pariwisata Hutan Produksi, ini Masalahnya - GenPI.co
Ilustrasi hutan produksi. (Foto: Elements Envato)

GenPI.co – Kegiatan usaha jasa lingkungan wisata alam pada hutan produksi diatur dalam  Permen LHK No.P.31/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016. Lalu ada juga Permen LHK No.P.49/Menlhk/Setjen/Kum.1/9/2017 tentang kerjasama pemanfaatan hutan pada KPH untuk jasa lingkungan.

Hal itu disampaikan Kasubdit Usaha Jasa Lingkungan, Kementerian LHK Wahyu Nurhidayat dalam Bimtek Izin Usaha Penyedia Sarana Wisata Alam di Kawasan Hutan Produksi. Kegiatan itu berlangsung di Swiss-Belhotel Harbour Bay Batam, Kamis (21/8).

 “Sampai saat ini, terdapat 7 perusahaan yang telah memperoleh izin dari Gubernur. Yaitu 5 di Provinsi Kepulauan Riau, 1 di Provinsi Bangka Belitung, dan 1 di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Silahkan saja mengembangkan Hutan, karena nantinya akan menjadi daya tarik yang mumpuni,” ujarnya. 

Baca juga:

Gunakan OSS, Kepri Percepat Izin Usaha Wisata Alam

Promosikan Bintan ke Jepang, Kemenpar Gandeng Super Dragon

Selain itu, terdapat 8 Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) yang telah mengembangkan wisata alam rintisan. Yakni KPHP Ladongi, KPHP Gunung Duren, KPHP Tabalong, dan KPHP Gula Raya. Kemudian KPHP Sawandori, KPHP Bacan, KPHP Sorong, dan KPH Manggarai Barat. 

“Masalahnya, Permen LHK No.P.49 dibatasi hanya untuk 10 tahun. Ini yang membuat kurang menarik bagi investor untuk kerjasama dengan KPH dalam  mengembangkan wisata alam di wilayah kerja KPHP,” bebernya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya