Ini Ketentuan Nilai Kompetensi Teknis di Seleksi PPPK 2022

Ini Ketentuan Nilai Kompetensi Teknis di Seleksi PPPK 2022 - GenPI.co
Ini Ketentuan Nilai Kompetensi Teknis di Seleksi PPPK 2022. Ilustrasi seleksi PPPK. Foto: Antara Foto/Nova Wahyudi

GenPI.co - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 akan memberlakukan tambahan nilai kompetensi teknis.

Seperti diketahui, seleksi PPPK 2022 telah diundangkan oleh KemenPAN-RB lewat PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 pada 23 Mei.

Dalam regulasi tersebut, ada dua kelompok peserta seleksi PPPK 2022 yang mendapatkan tambahan nilai kompetensi teknis.

BACA JUGA:  Ini Ternyata Alasan Ratusan Calon PPPK 2021 Mengundurkan Diri

Pertama, pelamar yang memiliki sertifikat pendidik (serdik) linear dengan jabatan yang dilamar.

Para pelamar itu akan mendapatkan tambahan nilai sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

BACA JUGA:  Jangan Khawatir, Honorer Belum Lulus PG PPPK Dapat Jaminan Ini

Kedua, pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Para pelamar tersebut akan mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

BACA JUGA:  Kabar Baik! Guru Lulus PG PPPK yang Dipecat Masih Bisa Jadi PNS

Tambahan nilai tersebut diatur dalam Pasal 38 Ayat 1 dan 2 PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Seleksi PPPK 2022: Hanya 2 Kelompok Mendapat Tambahan Nilai Kompetensi Teknis

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya