Banyak Diprotes, Tjahjo Kumolo Ungkap Alasan Hapus Honorer

Banyak Diprotes, Tjahjo Kumolo Ungkap Alasan Hapus Honorer - GenPI.co
Banyak Diprotes, Tjahjo Kumolo Ungkap Alasan Hapus Honorer - Ilustrasi honorer. (Foto: JPNN)

Pengangkatan dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak PP tersebut diundangkan.

“PP Nomor 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan lima tahun tersebut jatuh tanggal 28 November 2023,” tuturnya.

Oleh karena itu, PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

BACA JUGA:  Tjahjo Kumolo Keluarkan Surat Edaran, Honorer K2 Bakal Melawan

“Bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” tuturnya.

Tjahjo menegaskan, amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi.

BACA JUGA:  Soal Penghapusan Honorer, Bamsoet Minta KemenPAN-RB Pelan-pelan

Dengan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan, sistem pengupahan tunduk pada UU Ketenagakerjaan, dimana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” paparnya. (jpnn)

BACA JUGA:  Penghapusan Honorer 2023 untuk Kepentingan Pilpres 2024?

Video populer saat ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Honorer Dihapus jadi Polemik, Simak Pernyataan Terbaru MenPAN-RB

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya