
GenPI.co - Pegiat media sosial Adam Deni tengah menggelar sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan.
Dia dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, terdakwa lain yang juga dituntut hal serupa adalah Ni Made Dwita Anggari.
BACA JUGA: PN Jakarta Utara Gelar Sidang Lanjutan Adam Deni
Adam mengatakan akan menjawab tiga hal yang dijadikan jaksa sebagai hal memberatkan.
Adapun tiga hal itu antara lain Adam Deni berbelit-belit dalam menjawab, membuat keributan, dan tidak menyesal dengan perbuatannya
BACA JUGA: Menegangkan, BNN Gerebek Caisar YKS di Rumahnya
"Saya sudah bilang sejak pertama bahwa saya meminta maaf karena memposting dengan menampilkan nama Ahmad Sahroni," ujar Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6).
Pria 26 tahun itu berencana akan membongkar kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh seorang pejabat.
BACA JUGA: Menko Airlangga: Indonesia Punya Modal Kuat Menghadapi Krisis
"Untuk itu, saya tidak menyesal," tegas Adam Deni.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News