Adam Deni Minta Ponselnya Dikembalikan Untuk Tunjukkan Kebenaran

Adam Deni Minta Ponselnya Dikembalikan Untuk Tunjukkan Kebenaran - GenPI.co
Adam Deni Minta Ponselnya Dikembalikan Untuk Tunjukkan Kebenaran. Foto: Nje/GenPI.co

Seperti diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan hukuman delapan tahun penjara.

Selain itu, keduanya harus membayarkan denda sebesar Rp1 miliar subsider lima bulan penjara.

Keduanya didakwa karena diduga sengaja mengubah, menambahkan, mengurangi, melakukan transmisi, dan memindahkan dokumen elektronik orang lain yang bersifat rahasia milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. (*) 

BACA JUGA:  Adam Deni Tidak Menyesal, Siap Bongkar Kasus Ahmad Sahroni

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya