Ingin Jadi Pemantau Pemilu 2024? Begini Syaratnya

Ingin Jadi Pemantau Pemilu 2024? Begini Syaratnya - GenPI.co
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan syarat menjadi pemantau pemilihan umum (Pemilu) 2024.(Foto: Ferry/GenPI.co)

Di sisi lain, Bawaslu telah meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 pada Jumat (10/6).

Ketua Bawaslu Republik Indonesia Rahmat Bagja mengatakan Meja Layanan Pemantau Pemilu akan menjadi sarana untuk melayani pendaftaran pemantau Pemilu 2024.

Dia mengatakan layanan tersebut juga akan mempermudah komunikasi antara Bawaslu dengan pemantau pemilu yang merupakan mitra kerja.

BACA JUGA:  Bawaslu dan KPU Cari Titik Temu Penyelesaian Sengketa Pemilu

"Layanan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Nomor 7 tahun 2017," kata dia. (*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya