Bukan Karena SE MenPAN-RB, Ini Penyebab Nasib Buruk Honorer

Bukan Karena SE MenPAN-RB, Ini Penyebab Nasib Buruk Honorer - GenPI.co
Bukan Karena SE MenPAN-RB, Ini Penyebab Nasib Buruk Honorer - Ilustrasi PNS. (Foto: JPNN)

GenPI.co - Formasi honorer akan dihapus pada 2023 lewat Surat Edaran MenPAN-RB. Namun, penyebab utama nasib buruk honorer ternyata bukan karena penghapusan itu.

Seperti diketahui, lewat SE tertanggal 31 Mei itu, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus tenaga honorer.

Akibatnya, sebanyak 17.200 tenaga honorer Provinsi Banten terancam diberhentikan.

BACA JUGA:  Penghapusan Honorer Harus Dikaji Ulang Agar Lebih Humanis

"Jumlah tersebut (honorer 17.200, red) baru yang bekerja di provinsi saja, belum termasuk kabupaten atau kota lain," kata Ketua Forum Honorer Banten Taufik Hidayat, dilansir dari JPNN.com, Minggu (19/6).

Namun, menurut Taufik, sumber permasalahan bukan dari SE MenPAN-RB tersebut.

BACA JUGA:  Ombudsman Sebut Ada Kecurangan Soal Data Guru Honorer

Pasalnya, ketentuan SE merujuk pada aturan induk, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Apabila aturan tersebut tidak direvisi, ini akan tetap mengancam teman-teman honorer, karena dari formasi serta pendidikan banyak yang tidak masuk kriteria,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Soal Penghapusan Honorer, Ombudsman Minta Ini ke KemenPAN-RB

Taufik mengatakan jika UU ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tidak segera direvisi, maka akan sangat banyak tenaga honorer berubah status menjadi penganggur.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Nasib Honorer Mengerikan, Tetapi Penyebab Utama Bukan SE MenPAN-RB

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya