MUI Mengeluarkan Fatwa Haram Vaksin Covid-19 asal India

MUI Mengeluarkan Fatwa Haram Vaksin Covid-19 asal India - GenPI.co
ilustrasi vaksin covid-19. foto: envato elements

Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

Keenam, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istigfar, istigasah. (*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya