Holywings Menistakan Agama, Sunan Kalijaga Laporkan ke Polisi

Holywings Menistakan Agama, Sunan Kalijaga Laporkan ke Polisi - GenPI.co
Holywings Menistakan Agama, Sunan Kalijaga Laporkan ke Polisi. Foto: JPNN.com

Dalam laporan ini Hollywings bisa dituntut dengan 2 pasal, yaitu tindak pidana penistaan agama melalui elektronik dalam Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156 (a) KUHP, yang mana ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tegasnya.(*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya