
Selain itu, terdapat juga kesepakatan soal peningkatan gaji dan akses pengadilan yang adil.
Anis menganggap semua itu tampak sia-sia melihat putusan tentang kasus Adelina Lisao.
"Justru hanya dua bulan pasca-MoU itu ditandatangani, putusan pembebasan majikan Adelina diambil oleh pengadilan Malaysia," ujarnya.
BACA JUGA: Mencari Keadilan untuk TKI Adelina Lisao yang Disiksa di Malaysia
Dengan demikian, Anis menilai pemerintah Indonesia harus melayangkan nota protes diplomatik yang keras.
"Indonesia juga perlu mengevaluasi hubungan kerja sama ketenagakerjaan dengan Malaysia," kata Anis Hidayah.(*)
BACA JUGA: Malaysia Open 2022: Kevin/Marcus Absen, Herry IP Angkat Suara
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News