
"Mungkin saja masih ada yang tidak memenuhi sertifikat, dan operasional bar-nya tidak memiliki izin jual minuman keras, atau lainnya," tutur dia.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencabut izin operasional Holywings karena melanggar sejumlah aturan.
Adapun salah satu aturan yang dilanggar, yakni dokumen yang tidak lengkap soal penjualan minuman beralkohol. (*)
BACA JUGA: Kasus Holywings Berbuntut Panjang, DPR Turun Tangan
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News