Jaksa Tuntut Alvin Lim 6 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Alvin Lim 6 Tahun Penjara - GenPI.co
Terdakwa Alvin Lim saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (GenPI.co)

GenPI.co - Alvin Lim, terdakwa kasus pemalsuan dokumen klaim perusahaan asuransi Allianz dijemput paksa oleh aparat kepolisian.

Usai dijemput paksa, terdakwa langsung diadili mempertanggung jawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo bersama hakim anggota Samuel Gintimg dan Raden Ary Muladi itu digelar secara marathon dari pukul 11.00 Wib hingga pukul 13.00 dan dilanjutkan kembali hingga selesai pukul 16.30 Wib.

BACA JUGA:  Majelis Hakim Perintahkan Jemput Paksa Terdakwa Alvin Lim

Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung membacakan tuntutan setebal 36 halaman yang dibacakan secara bergiliran oleh anggota timnya.

Saat JPU membacakan tuntutan, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan mengenakan uniform LQ Indonesia Law Firm, itu terlihat asyik bermain hanphone saat persidangan sedang berlangsung.

BACA JUGA:  Kekuatan KIB Dahsyat di Pemilu 2024, Kata Pengamat

Kepada majelis hakim, JPU Syahnan Tanjug meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman secara maksimal dan dilakukan kurungan badan.

"Menuntut terdakwa Alvin Lim selama 6 tahun dan langsung ditahan," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/6).

BACA JUGA:  Sri Mulyani Bawa Kabar Baik, Gaji ke-13 PNS Cair, Cek Rekening

Syahnan menyebut beberapa hal yang memberatkan terdakwa sehingga pantas dihukum maksimal karena mempersulit jalannya pesidangan, yakni suka berbelit-belit, mangkir dan pernah ditahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya