Presiden Jokowi Tunjuk Airlangga Jadi Ketua Dewan Nasional KEK

Presiden Jokowi Tunjuk Airlangga Jadi Ketua Dewan Nasional KEK - GenPI.co
Presiden Jokowi bersama Airlangga Hartarto. FOTO: GenPI

Keppres 10/2022 juga mengatur pendanaan KEK berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Januari 2022 lalu, Presiden juga menekan Peraturan Presiden (Perpres) 8 tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.

Pada Perpres 8/2022, Presiden memberi hak kepada Dewan Nasional untuk meminta penjelasan Dewan Kawasan dan Administrator KEK tentang pelaksanaan KEK serta meminta masukan atau bantuan pemerintah pusat, daerah, hingga ahli. (*)

BACA JUGA:  Mengendalikan Penyebaran PMK, Pemerintah Percepat Vaksinasi Hewan

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya