ACT Serius Surati Kemensos Imbas Izin PUB Dicabut, Siap-siap Aja

ACT Serius Surati Kemensos Imbas Izin PUB Dicabut, Siap-siap Aja - GenPI.co
ACT serius surati Kemensos imbas izin PUB dicabut. Foto: Chelsea Venda/GenPI.co

GenPI.co - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar bakal menyurati Kementerian Sosial (Kemensos) imbas izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dicabut.

Ibnu Khajar mengatakan secara prinsip izin PUB itu tiga bulan sekali diperpanjang.

"Jadi, sebenarnya saat ini sedang masa peralihan dari sebelumnya untuk perpanjangan berikutnya," kata Ibnu di kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

BACA JUGA:  Dugaan Aliran Donasi ke Al Qaeda, ACT: Izinkan Kami Merenung

Dia mengaku pihaknya berencana mengirimkan surat kepada Kemensos guna menanyakan apakah perlu dilakukan perpanjangan atau membuat surat baru.

"Jadi, nanti yang kami kirim surat kepada Kemensos adalah sebenarnya sama apakah dibuat baru atau perpanjangan sama," ungkapnya.

BACA JUGA:  ACT di Kota Bandung Belum Pernah Urus Perizinan

Sebab, izin PUB selalu diperbaharui setiap 3 bulan sekali diperbaharui sebenarnya.

Dia menambahkan ACT bersama para pimpinan dan seluruh tim berkomitmen melakukan perbaikan.

BACA JUGA:  PPATK Bongkar ada Parpol yang Nikmati Dana Umat ACT

"Semoga dari pihak Kemensos melihat kesungguhan kami mengikuti aturan dan taat pada kebijakan," jelas Ibnu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya